SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan. Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan melalui SIM-BG milik Kementrian PU-PR. SIMBG sendiri adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan pendataan yang disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan. Meskipun pendaftarannya melalui SIM-BG, tetapi ketentuan mengenai persyaratan bangunan yang diwajibkan memiliki SIM-BG diserahkan kepada masing – masing pemerintah daerah.
Kota Surabaya adalah salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Walikota (PERWALI) terkait penerbitan SLF. Dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 2, ruang lingkup SLF meliputi bangunan Gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, bangunan Gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai diatas dua lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 m2, dan rumah susun (atau apartemen).
SLF sangat berkaitan dengan keandalan bangunan. Tidak hanya bangunan gedung, tetapi juga bangunan non rumah tinggal seperti rumah sakit atau gudang. Keandalan bangunan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 12 ayat 2 meliputi berbagai persyaratan, antara lain persyaratan keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Sertifikat Laik Fungsi sangat penting dimiliki, terutama bagi pemilik bangunan non rumah tinggal, sebagai bukti bahawa bangunan tersebut sudah laik untuk digunakan baik secara administratif maupun teknis. Masa berlaku penerbitan SLF selama lima tahun dan diharapkan pemilik bangunan melakukan pengurusan perpanjangan SLF setelah masa berlaku habis.
Referensi: